Penjual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Resmi masih Bebas Buka di Wilayah Parung

    Penjual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Resmi masih Bebas Buka di Wilayah Parung
    Salah satu warung yang diduga jual obat keras golongan G di wilayah Arco Parung ramai dikunjungi pembeli

    KAB. BOGOR, - Masih marak nya penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi di beberapa warung di wilayah Parung Kab. Bogor masih menjadi perhatian publik. Dari pantauan team media di beberapa warung yang diduga menjual obat keras golongan G, seperti di prapatan Ciseeng arah BSD, jalan H. Mawi, Waru (seberang  toko ABADI JAYA ELEKTRONIK), Jalan Raya Parung, Arco Lebak Wangi Simpang, Pemagarsari, ( Sebelah Alfamart), dan jalan Raya Parung seberang Hotel Transit.

    Hasil penelusuran team media pada malam hari, Selasa (12/4) sekitar pukul 19.30 WIB, terpantau warung ini ramai didatangi para kalangan remaja, begitu juga pada sore hari, Rabu (13/4).

    Leluasanya para penjual ini menjajakan obat keras tersebut pada siang hingga malam hari tanpa rasa takut menjadi pertanyaan besar bagi publik. Pihak Polsek Parung melalui Kanit Reskrim yang di konfirmasi awak media diruang kerja nya pada hari Senin (11/4) mengatakan, ” terkait konfirmasi masalah Itu ada yang lebih berwenang yaitu Sat Narkoba Polres Bogor.”

    Kapolres Bogor, AKBP Imanuddin yang juga di konfirmasi media pada hari yang sama, Senin (11/4), mengatakan bahwa jajaran akan meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaannya obat-obatan terlarang.

    “Terima kasih informasinya, kami akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Kami tunggu informasi lokasi pastinya sebagai wujud partisipasi masyarakat. Ok, biar saya teruskan ke Kasat Narkoba, ” ucap Kapolres dalam balasan konfirmasi nya kepada media.

    Namun dari cek fakta di lapangan pada hari Selasa, (12/4) sekira pukul 19.30 WIB terpantau aktivitas warung-warung ini masih beroperasi. Bahkan team media mencoba menelusuri ke esok harinya (Rabu/13/4) sekitar pukul 14.00 WIB terlihat masih buka.

    Atas temuan tersebut patut diduga adanya oknum-oknum yang mem-back up kegiatan ilegal ini hingga mereka bebas menjual obat keras golongan G tanpa Izin resmi.

    Untuk diketahui, penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993).

    Hexymer dan Tramadol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotek yang terdaftar. Hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

    Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi. Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika. Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

    Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan , tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi ( Permenkes 3/2015).

    Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main-main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1, 5 Miliar.

    Hingga saat ini publik masih mempertanyakan kinerja pihak Polres Bogor terkait kasus dugaan penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi. (team)

     

    Kab.bogor JAWA BARAT
    Jurnalis

    Jurnalis

    Artikel Sebelumnya

    Warga Resah, Terkait Peredaran Obat Keras...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo :...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami