KAB. BOGOR, - Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, H. Tuti Alawiyah turut menyoroti carut marut nya pembangunan infrastruktur di Kab.Bogor yang saat ini masih berjalan, terutama pada proyek peningkatan jalan. Di mana banyak nya laporan yang masuk tentang pekerjaan jalan yang diduga tidak sesuai spek/RAB.
Wanita yang terkenal vokal ini meminta semua pengerjaan infrastruktur yang didanai oleh APBD Kabupaten Bogor harus tepat spek dan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Tepat spek sifatnya harga mati, tidak bisa dan tidak boleh ditawar.
“ Pengerjaan infrastruktur tidak tepat spek, dibawah spek, adalah ‘KORUPSI’. Setiap tindak korupsi harus ditindak dan disikat. Saya ingatkan betul agar pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor harus tepat spek sesuai perjanjian kerja. Pidana korupsi jatuhnya bila tidak tepat spek, ” jawab tegas H. Tuti Alawiyah saat di konfirmasi Indonesiasatu.id via WhatsApp, Kamis (25/8).
Tuti menilai, pembangunan infrastruktur yang tidak tepat spek juga akan membahayakan masyarakat sebagai pengguna infrastruktur. Untuk infrastruktur jalan dan jembatan bila dibangun tidak tepat spek bisa merenggut korban jiwa. Kalau jalannya berlubang atau jembatannya ambruk kan bahaya, masyarakat yang jadi korban.
“Ngak ada ampun dan zero tolerance terkait tepat spek ini buat pihak yang membangun infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor, ” terang nya.
Juga buat aparat Pemda Kabupaten Bogor, sambung kata Ketua Komisi III ini, yang memiliki Tupoksi terkait pembangunan dan pengawasan pembangunan infrastruktur, tidak tepat spek itu korupsi, tidak tepat spek itu membahayakan masyarakat.
“Saya minta aparat dan pejabat Pemda Kabupaten Bogor yang bertanggungjawab soal pembangunan infrastruktur untuk semakin ketat mengawasi pembangunan infrastruktur. Tepat spek sesuai perjanjian harus dipegang kuat sebagai acuan kerja. Ingatkan pihak swasta bila ada yang kurang spek, kalau diingatkan masih melenceng dari spek lanjutkan dengan laporkan ke pihak berwenang, ” pungkas nya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor juga akan ikut aktif secara ketat mengawasi pembangunan infrastruktur berdana APBD. Kami akan mengundang teman-teman Pemda untuk berdiskusi terkait progres dan ketepatan spek dari proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan. Komisi III juga akan proaktif melakukan kunjungan lapangan dan Sidak ke proyek-proyek infrastruktur berdana APBD yang sedang dikerjakan. Ini dalam rangka menjalankan amanah rakyat untuk mengawasi pembangunan sekaligus juga upaya aktif mencegah korupsi dan juga mencegah masyarakat menjadi korban akibat infrastruktur yang tidak tepat spek.
Komisi III juga mengajak semua pihak di Kabupaten Bogor untuk mengawasi proses pembangunan infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor. Fraksi dari partai Gerindra juga mengatakan bahwa ini tanggung jawab bersama dalam mengawasi.
“Tegur dan tanyakan ke pihak yang sedang mengerjakan proyek bila dilihat ada yang tidak benar dan tidak tepat spek. Atau gunakan HP yang dimiliki untuk videokan kecurangan tersebut dan laporkan kepada kami agar segera kami tegur mereka. Insya Allah pembangunan infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor bebas korupsi dan bermanfaat bagi warga Kabupaten Bogor, ” pungkas nya.
Sebelum nya, dari hasil investigasi team media di proyek peningkatan jalan Putat Nutug-Kuripan Kec. Ciseeng, Senin (1/8) pukul 23.37 WIB, di dapati beberapa segmen pengecoran beton tidak menggunakan besi tiebar. Proyek yang menelan biaya 2.9 milyar ini bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022 dengan pihak penyedia jasa CV. INTAN PERKASA.
Ironis nya, oknum konsultan pengawas yang ada di lokasi terkesan tutup mata tanpa memberikan teguran. Sementara tidak terlihat pihak penyedia jasa dan dinas terkait di lokasi saat team melakukan peliputan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Chandra yang di jumpai di kantor nya, Selasa (9/8) mengatakan, pihak dinas tidak akan membayar sebanyak tiebar yang tidak terpasang.
“ Dinas sebagai Owner prinsip nya Kita tidak akan membayar sesuatu yang tidak ada. Kita akan konsolidasi internal dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas. Kita akan menentukan seberapa panjang tiebar nya yang tidak terpasang, ” terang Chandra.
Kepala UPT Jalan dan Jembatan menambahkan, saat PHO akan tetap dinyatakan selesai 100 persen namun ada pengurangan pembayaran sebanyak tiebar yang tidak terpasang
Terhadap pihak konsultan pengawas yang diduga lalai, dirinya juga akan melaporkan masalah tersebut ke BPK konsultan.
Sementara itu, Dahlan selaku Direktur CV INTAN PERKASA saat dikonfirmasi terkait temuan team media hanya memberikan jawaban, ” Sy evaluasi dl dgn org lapangan pa, ”, singkat nya, Sabtu (6/8).
Di lansir dari halaman STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN FISIK (PEKERJAAN KONSTRUKSI) SOP/UPM/DJBM-119 Revisi 01, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, No.5 Ketentuan Umum, huruf (a) poin (5) dijelaskan;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah: Pengujian Akhir Pekerjaan
i). Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, Penanggung jawab kegiatan dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan terhadap cacat mutu dan uji fungsi belum sesuai dengan spesifikasi yang ada, maka Penanggung jawab kegiatan berhak menunda persetujuan berita acara serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi WAJIB melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai dengan spesifikasi yang sudah tercantum dalam kontrak.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
1. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
2. sanksi pencairan jaminan;
3. Sanksi Daftar Hitam;
4. sanksi ganti kerugian;
5. dan/atau sanksi denda.
Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
Begitu juga bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:
“Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.”
(LUKY)